Shalat mempunyai syarat wajib, syarat sah juga syarat wajib dan syah. Pada kesempatan kali ini saya akan sharing mengenai poin yang ketiga saja (syarat wajib dan sahnya shalat), jikalau gugur salah satu syarat² dari poin tersebut maka gugurlah kewajiban shalat baginya. Diantara syarat wajib dan sahnya shalat tersebut adalah:
1. Berakal
Tidaklah sah shalatanya orang yang hilang akalnya (gila) juga tidak wajib baginya, hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw “Pena itu diangkat atas tiga perkara : orang yang tidur sampai dia bangun, seorang anak sampai dia bermimpi[1] dan seorang yang gila sampai dia tersadar”[2]
2. Sampainya Dakwah Islam
Bagi siapa yang belum sampai dakwah Nabi Saw dan belum mendengar sama sekali mengenai Islam maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalat, jikalau tiba-tiba dia mengetahui gerakan-gerakan shalat dan mengerjakannya maka, shalatnya tetap sah akan tetapi shalat tersebut tidak diterima karena tidak adanya niat dari orang tersebut.
3. Masuk Waktu Shalat
Setiap Shalat tidak wajib dikerjakan sebelum masuk waktunya dan jikalau dikerjakan diluar waktu-waktu yang telah ditentukan maka shalatnya tidak sah.
5. Sadar
Seseorang yang tidur tidak wajib baginya shalat, hal ini sesuai dengan hadits “Pena itu diangkat atas tiga perkara” disana dijelaskan mengenai seseorang yang tetidur sampai dia terbangun. Jikalau orang tersebut secara tidak sadar bangun dan mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah, walaupun bacaan dan gerakan-gerakannya benar.
6. Tidak dalam masa Haidh dan Nifas
Seorang perempuan yang sedang haidh ataupun nifas tidaklah wajib baginya shalat, jikalau mereka mengerjakan shalat maka tidaklah sah shalat tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah Saw terhadap Fathimah biti Abi Hubaisy : “jikalau kamu sedang haidh maka tinggalkanlah shalat, jikalau telah lewat masa haidh itu mandilah, dan bersihkan darahmu kemudian shalatlah”[3]
7. Mampu bersuci
Tidak ada kewajiban bahkan tidak sah shalatnya orang yang tidak mampu bersuci, dan menurut Imam Malik tidak wajib baginya shalat dan tidak wajib meng-qadha’-nya.








0 Response to "SYARAT WAJIB DAN SAHNYA SHALAT"