Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail

SYARAT SAH SHALAT

5:52 AM Posted by Andy Hariyono

1. Islam, tidak sah shalatnya orang kafir karena yang dibebankan oleh syariat seperti shalat, zakat, puasa adalah muslim bukan kafir, ini menunjukkan bahwasannya orang kafir tidak dibebankan untuk melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Firaman Allah Swt "maka dirikanlah salat itu ( sebagaimana biasa ). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang- orang yang beriman"[1] dan "Hai orang- orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebaikan, supaya kamu mendapat kemenangan".[2]


Adapun seorang yang kafir kemudian dia masuk Islam maka tidak ada tuntutan baginya untuk membayar shalat-shalat yang dia tinggalkan di masa kafirnya dahulu ”Katakanlah kepada orang- orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti ( dari kekafirannya ), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa- dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku ( kepada mereka ) sunah ( Allah terhadap ) orang-orang dahulu"[3].


2. Suci dari Hadats dan Kotoran (najis), Tidaklah sah shalat seseorang yang berhadats dan terkena kotoran "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( usaplah ) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah"[4] dan sabda Rasulullah Saw "tidakalah diterima shalatnya seseorang tanpa bersuci terlebih dahulu"[5]


3. Menutup Aurat, tidaklah sah shalat tanpa menutup aurat "Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu"[6] kemudian hadits Raslullah Saw "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku Shalat"[7] Rasulullah Saw ketika shalat selalu menutup auratnya.


4. Menghadap ke Kiblat "Kami telah mengetahui engkau sering menengadah ke langit (menunggu penentuan kiblat). (Sekarang) Kami akan memalingkanmu ke arah kiblat yang akan kau ridhai. Maka, palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram, dan di mana saja kalian berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang yang telah diberi al-Kitab (Taurat dan Injil) mengetahui bahwa ketentuan itu adalah benar (telah datang) dari Tuhan mereka, dan Allah tidak akan lengah terhadap apa yang mereka lakukan itu".[8]

Kairo, 14 Juli 2008



[1] Q.S. An-Nisa [4] 103

[2] Q.S. Al-Haj [22] 77

[3] Q.S. Al-Anfal [8] 38

[4] Q.S. Al-Maidah [5] 6

[5] As-Sunan Al-Kubra li'l l-Baihaqi Juz 1 hal.351 Bab: As-Shahihi'l l-Muqîm yatawadha'u li'l l-Maktûbah

[6] Q.S. Al-A‘raf [7] 26

[7] Fathu'l l-Bâri' Juz 2 hal 131-132 Bab: Al-Adzânu li'l l-Musâfirîn idzâ kânû Jamâ‘ah

[8] Q.S. Al-Baqarah [2] 144

You can leave a response, or trackback from your own site.

0 Response to "SYARAT SAH SHALAT"

Post a Comment

Al Azhar University

Blog Archive