Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune
Subscribe to Zinmag Tribune by mail

Surat Al-Maidah 44-46

11:36 PM Posted by Andy Hariyono
Al-Qura'an surat al-Maidah ayat 44 - 46 menerangkan beberapa perkera mengenai hukum Allah. Imam Muslim dalam Kitab AL-Hudud Bab Rajmu'l Yahudi, Ahlu'dz dzimah fi'z zina mengatakan bahwa Rasul Saw bersabda ayat tersebut diturunkan untuk orang Kafir.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ayat ini (q.s. 5: 41) aturun berkenaan dengan dua golongan Yahudi. salah satu diantaranya, pada zama jahiliah, suka menzalimi yang lain, yaitu mereka memaksa hukum yang tidak simbang. Ababila si kuat (ekonominya) membunuh si lemah, maka fidyahnya (tebusanya) 50 wasaq. Sebaliknya apabila si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya 100 wasaq. Ketetapan ini berlaku hingga Rasulullah Saw diutus.

Pada suatu ketika si lemah membunuh si kuat, maka fidyahnya 100 wasaq. Berkatalah si lemah: "Apakah dapat terjadi di dua kampung yang agama, turunan, dan negaranya sama, membayar tebusan berbeda (setengah dari yang lain)? Kami berikan sekarang ini dengan rasa dongkol, tertekan, serta takut terjadi perpecahan. Tapi sekiranya Muhammad sudah sampai kemari kami tidak akan memberikan itu kepadamu. "Hampir saja terjadi peperangan di antara dua golongan itu. mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah sebagai penegah. Mereka mengutus orang-orang munafik untuk mengetahui pendapat Muhammad. Ayat ini (q.S 5:41) diturunkan untuk memperingatkan Nabi agar tidak mengamvil pusing perihal mereka.


Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa sorang laki-laki dari suku Fadak telah berzina. Orang-orang Fadak menulis surat kepada orang-orang Yahudi di Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukuman bagi pezina itu. Maka jika beliau memerintahkan dijilid (dipukuli), terimalah, dan jika bilau memerintahkan supaya dirajam, jangan diterima. Orang-orang Yahudi di madinah bertanya kepada Nabi Saw. Nabi pun menjawab seperti yang tersebut dalam Hadits di atas. Kemudian diperintahkan agar orang tersebut dirajam. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Q.S. 5:42)

Imam Qurtubi dalam tafsirnya al-Jami li'l ahkamil'l Quran juga menuliskan bahwa ketiga ayat tersebut (Kafirun, dzalimun dan fasikun)
diturunkan untuk orang-orang kafir. adapun untuk orang muslim, yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka tidaklah kafir melainkan hanya sebuah dosa besar kecuali dia tidak berhukum dengan hukum Allah karena inging menentang Al-Quran dan mengingkari Rasulullah Saw maka ia dihukumi Kafir.

Ibnu mas'ud dan Hasan berkata bahwasanya ayat tersbut ditujukan bagi siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah Swt baik itu Muslimin, Yahudi dan orang-orang kafir. Hal ini sedikit berbeda pendapat dengan riwayat Ibnu Jarir yang disinyalir oleh ibnu Katsir dalam tafsir quranu'l adzim yang dikaranya. menurut riwaya Ibnu Jarir bahwasanya (Al-kafirun) dinisbahkan kepada orang-orang muslim, sedang (ad-Dzalimun) dinisbahkan untuk orang-orang Yahudi dan terakhir (Al-Fasiqun) bagi orang-orang Nasrani. Akan tetapi Ibnu Tsauri meriwayatkan bahwasanya Kafir disana bukanlah kafir keluar dari millah (agama), seperti kafir kepada Allah, malaikat, nabi-nabi dlsb. melainkan kafir, dalam hal ini, belum masuk katagori kafir millah.

Demikianlah cuplikan perbedaan pendapat mengenai pentingnya kepemimpinan, sehingga tidak sedikit dari umat Islam yang berselisih mengenai hal tersebut. perlu kami sampaikan bahwasannya berkenaan dengan hal kepemimpinan/keputusan, seperti khilafah, imamah dlsb adalah urusan manusia bukan urusan Allah Swt akan tetapi manusia tersebut harus berhukum/memutuskan dengan hukum Allah Swt.

Dr. Sayid Ahmah Musayyar menuliskan bahwa "kepemimpinan Allah" dalam al-Quran memiliki tiga arti.
1. Al-Hukmu Al-Kauni (al-Kahfi : 26) Ar'Ra'd :21, Al-Anam 75 )
2. Al-Hukmu Atasri'i (Al- Maidah : 1, Yusuf : 4, Al-Mumtahinah : 10)
3. Al-Hukmu Al-Ukhrawi (Al-Haj : 69, Az-Zumar: 46)

Pemerintahan Islam

Rasulullah Saw tidak meninggalkan model pemerintahan yang harus dijalankan oleh umat Islam, hanya saja Al-Quran dan Sunnah Rasul Saw memberikan pondasi-pondasi dasar mengenai cara berhukum dengan hukum Allah Swt, yang nantinya dapat diaplikasikan sendiri oleh umat Islam untuk membentuk pemerintahan.

Seorang pemimpin di dalam Islam haruslah bebas dari cacat, dan dia dituntuk untuk selalu berpegang teguh kepada syariat Allah Swt. Bukan berarti pemimpin tersebut lebih baik dari umat Islam yang lain hanya saja dia lebih banyak tanggung jawabnya.

Seorang pemimpin dalam Islam haruslah pemberi solusi dan benar-benar dibaiat oleh orang-orang yang merdeka dan harus berhukum secara adil dengan musyawarah. (An-Nisa : 58)

Tidak ada nash dalam al-Quran dan Sunah yang membahas mengenai hal daulah “pemerintahan” maka dari itu dalil yang sesuai syariah harus merujuk pada
1. Al-Quran
2. As-Sunah Shahihah
3. Ijam
4. Qiyas
5. Istihsan
6. Al-mashalih Al-Mursalah
7. Al-Urf
8. Al-Istishab
9. Syariat sebelum syariah Muhammad Saw

Adapun umat Islam yang menjalankan pemerintahan yang bertentangan dengan akidah tauhid maka ia termasuk golongan yang telah termaktub dalam Al-Quran pada surat At-Taubah ayat :31. Wallahua’lam bishawab

Disampaikan pada Taklim PII Mesir
You can leave a response, or trackback from your own site.

1 Response to "Surat Al-Maidah 44-46"

  1. Unknown Said,

    apa isi pesan yang terdapat pada Q.S al-maidah ayat 44 ?

    Posted on August 25, 2014 at 6:59 AM

     

Post a Comment

Al Azhar University

Blog Archive